Keputusan
Menikah Dan Restu Orang Tua
Apa Sih Pertanyaan Yang
Mereka Tanyakan?
Sebenarnya masalah klasik, seputar
perjodohan dan keputusan akan menikah dan restu orang tua. Mungkin kisah siti
nurbaya dan romeo juliet zaman modern masih banyak terjadi ya. Haha :D
“Aku dijodohkan oleh orang tua, padahal
aku tidak suka. Bagaimana sih sebenarnya hukumnya menolak perjodohan? Apa nanti
aku durhaka karena tidak taat pada orang tua?”
“Aku punya pacar, dia anaknya sholehah dan baik. Sudah
hampir 5 tahun kami pacaran. Dan ketika aku baca tulisanmu soal bahayanya
pacaran akhirnya kami berniat untuk segera menikah. Orang tuaku sudah setuju,
tapi orang tuanya tidak setuju karena sebuah alasan. Apa yang sebaiknya kita
lakukan?”
“Aku bertemu dengan seorang pria idamanku, dia baik
meski memang tidak sempurna tapi aku sudah memutuskan untuk serius dan segera
menikah dengannya. Tapi ibuku ternyata tidak setuju. Apa yang harus aku
lakukan? Apa aku harus merelakan dan menuruti kata ibu biar aku bisa
disebut berbakti pada orang tua, atau aku harus mempertahankan cintaku dan
bisa-bisa malah disebut durhaka karena tidak direstui orang tua.”
Sabar, tenang dulu. Aku akan coba jawab
disini pertanyaan ini.
Sebelumnya, mohon ini jangan sampai
dijadikan jawaban pasti ya. Ini hanya pendapatku saja. Tapi dengan dasar yang
selama ini aku tahu. Jadi mari kita diskusikan bersama.
Beberapa tahun yang lalu aku pernah
membuat status pertanyaan .
“Cinta dan jodoh itu harusnya memilih,
dipilih atau dipilihkan? Jawaban terbaik dapat hadiah dari aku “
Ada bermacam-macam jawaban salah satunya :
“kalo aku kan sebagai wanita jadi ya
dipilih mana bisa memilih” komentar seorang cewek "
“Setuju dipilih, mending dicintai dari
pada mencintai” tulis seorang cowok yang tidak lain adalah temanku
sendiri "
“Mending dipilihkan, manut apa kata
orang tua saja” tulis lagi salah seorang cewek muslimah"
hingga pertanyaan ini mau aku tutup
akhirnya ada seseorang terakhir berkomentar.
“Lebih baik memilih, karena dengan
memilih kita bisa lebih bertanggung jawab dengan apa yang menjadi pilihan
kita.”
Bijak sekali jawaban terakhir itu, akhirnya
akupun menobatkan pengomentar terakhir itu sebagai pemenangnya
Alasannya
Sederhana, Kenapa Kamu Harus Memilih?
Ketika
kamu “dipilih” ataupun “dipilihkan” keputusan terakhir yang menentukan pilihan
itu adalah kamu. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka. kamu tetap harus “MEMILIH“
Dan
pilihan terbaik adalah pilihan kamu sendiri, yang sukarela dan tak ada
paksaan apapun.
Menikah
adalah salah satu pilihan dari sekian banyak pilihan yang telah dan akan kita
lalui.
Mulai dari memilih baju, memilih makanan, memilih mainan saat minta dibelikan
orang tua, memilih akan sekolah dan kuliah dimana, memilih akan bekerja dimana.
Bisa saja semua pilihan yang akan kita
ambil itu terpengaruhi oleh lingkungan dan pendapat banyak orang disekitar
kita. Tapi jadikanlah itu hanya pertimbangan, ambil baiknya buang buruknya.
Ketika kamu sudah akan menikah, maka berarti kamu
sudah bukan lagi anak-anak dan remaja lagi. Kamu sudah beranjak dewasa.
Dan
ketika kamu sudah dewasa, satu-satunya orang yang berhak menentukan pilihan
hidupmu adalah dirimu sendiri.
Jangan
Menikah Karena Keterpaksaan!
Tidak
bijak jika orang tua memaksakan kehendaknya dan mengorbankan kebahagiaan
anaknya.
Biasanya hal ini terjadi karena pengaruh adat budaya dan format pemikiran
pendidikan keluarga yang salah.
Abu
Hurairah radhiallahu anhu berkata :
“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan
tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.”
Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah,
bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan ia diam.” (HR.
Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)
Orang
tua melakukan hal demikian terkadang karena saking sayangnya terhadap anak
hingga ingin selalu ikut campur dalam setiap keputusan penting anaknya. Namun
pada akhirnya keputusan terakhir yang berhak untuk memilih adalah tetap di anak
itu (kamu sendiri).
Dari
Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha:
“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki
yang tidak disukainya.
Maka dia datang menemui Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam
membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)
“Dalam Hukum Islam Dan
Undang-Undang Perkawinan Serta Kompilasi Hukum Islam, Melarang Dengan Tegas
Praktek Kawin Paksa. Oleh Karena Itu Orang Tua Sudah Tidak Lagi Mempunyai
Otoritas Menentukan Jodoh Anaknya Karena Pilihan Jodoh Yang Berhak Menentukan
Dari Anak Yang Akan Melakukan Perkawinan. Karena Anak Yang Akan
Menjalankannya.”
Tidak sah seseorang menikah karena
terpaksa. Dan haram hukumnya bagi orang tua yang menikahkan anaknya dalam
keadaan terpaksa.
Jadi
Bagaimana Sebaiknya Mengambil Keputusan Menikah Dan Restu Orang Tua?
Untuk
temanku para ikhwan-ikhwan muslim yang sedang akan melamar calon permaisuri dan
ratu bidadari surganya, pesanku memilihlah!
Pilihlah seseorang yang memang memilihmu
lahir batin. Bukan karena materi, bukan karena pangkat, bukan karena apa-apa.
Tapi yang menerimamu apa adanya dirimu.
Yang selalu sabar dan bersyukur dalam
segala keadaan bersamamu dan anak-anak cucumu kelak.
Begitu pula untuk temanku para
akhwat-akhwat muslimah yang sedang menunggu lamaran lelaki idaman dan pangeran
impiannya nanti. Pesanku Memilihlah!
Pilihlah dengan jernih seorang imam yang
akan benar-benar bertanggung jawab terhadap dirimu dan anak-cucumu kelak.
Jangan hanya melibatkan emosi dan nafsu
yang kebanyakan justru akan membuatmu kecewa karena kepalsuan.
Dan Ketika Kalian Sudah
Memilih. Satu Kata Pesanku YAKINLAH!
Secara
hitam putih hukum fiqih, restu dan izin orang tuasebenarnya bukanlah
termasuk syarat dan rukun dalam pernikahan, apalagi jika kamu seorang
laki-laki. Kamu tidak memerlukan restu dari siapapun untuk menikah.
Berbeda
jika kamu perempuan, kamu membutuhkan wali untuk menikah, yaitu: ayah kandung
sah, saudara laki-laki kandung, keluarga laki-laki terdekat dari garis ayah
(kakek, paman, saudara laki-laki). Jika semua tidak ada maka hak perwalian
berpindah ke wali hakim.
Catat baik-baik: Wali hakim adalah petugas
resmi dari KUA (Kantor Urusan Agama) yang telah ditunjuk oleh pemerintah, bukan
sembarang orang. Kiai, ustadz, pak dukuh, pak lurah, atau tokoh
masyarakat lainnya tidak bisa menjadi wali hakim. Menikah dengan
wali hakim jadi-jadian semacam ini hukumnya terlarang, dan pernikahan tersebut tidak
sah.
Secara akhlaq, betapa mengecewakan dan menyakitkannya
jika orang tua tak dilibatkan atau menikah tanpa mendapatkan restu darinya.
Ketika
ada diantara orang tua kalian tidak setuju atau pernikahan kalian tidak
direstui.
Komunikasikan dengan baik, tanyakanlah apa alasannya tidak setuju. Yakinkan apa
yang menjadi keraguannya selama ini.
Pernikahan adalah menyatukan dua keluarga
besar dan bukan urusan kamu berdua saja. Ajaklah anggota keluarga lain yang
dapat mendukungmu. Paman bibi, kakek nenek, kerabat dekat, atau tokoh
masyarakat yang dapat membantumu meyakinkan hati orang tua.
“Bermusyawarahlah bersama mereka dalam
urusan tersebut. Apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah
kepada Allah” [QS. Ali Imran: 159]
Maka Dari Itu Yakinlah Dan
Bertawakkallah Pada Allah.
Buktikan
kamu sungguh-sungguh serius dan tidak main-main.
Resiko jika kamu ragu sedikit saja, tinggalkan. Karena pesan nabi.
Tinggalkanlah keragu-raguan.
Jadi
restu orang tua tetap adalah yang utama, tapi
ada yang lebih dari itu.
Yang lebih utama lagi adalah niatmu dalam
menikah.
Karena isi hatimu hanyalah dirimu dan sang pemilik
hati saja yang tahu.
Jangan
putus asa, mintalah pada sang pemilik hati.
Jika niatmu baik dan sungguh-sunguh!
Tak ada yang tak mungkin jika Allah sudah
berkehendak untuk membolak-balikkan hati.
“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah,
niscaya Allah akan menjadikan baginya jalan keluar” [QS. Ath-Thalaq: 2]
Semua
orang tua sebenarnya hanya ingin melihat kesungguhanmu dalam MEMILIH
dan mempertahankan pilihanmu.
Sejatinya tak ada orang tua yang ingin
anaknya menderita.
Jika
kamu yakin dengan pilihanmu, jangan pernah ragu.
Kesungguhanmu, ketulusanmu, keikhlasanmu akan membuat luluh hati
orang tua dan calon mertuamu.
Menikah adalah ibadah yang berbeda dengan
ibadah lain, menikah bukan ibadah yang hanya sehari semalam atau semenit
beberapa menit. Menikah adalah ibadah seumur hidup.
Apapun yang terjadi nanti, itu adalah yang terbaik.
Selalu ada rencana indah tersembunyi dari Allah untuk para hambaNYA yang
bertaqwa.
Semoga ridho Allah dan rahmatnya selalu
menyertai kita semua.
“Barokallahulaka wabaroka wajama’a
bainakumaa fii khoir…”
Semoga bermanfaat.
Sumber Referensi :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e1a89c8b8934/bagaimana-menikah-jika-tanpa-restu-orang-tua