Jumat, 28 Oktober 2016

Keputusan Menikah

Keputusan Menikah Dan Restu Orang Tua

Apa Sih Pertanyaan Yang Mereka Tanyakan?

Sebenarnya masalah klasik, seputar perjodohan dan keputusan akan menikah dan restu orang tua. Mungkin kisah siti nurbaya dan romeo juliet zaman modern masih banyak terjadi ya. Haha :D

“Aku dijodohkan oleh orang tua, padahal aku tidak suka. Bagaimana sih sebenarnya hukumnya menolak perjodohan? Apa nanti aku durhaka karena tidak taat pada orang tua?” 
“Aku punya pacar, dia anaknya sholehah dan baik. Sudah hampir 5 tahun kami pacaran. Dan ketika aku baca tulisanmu soal bahayanya pacaran akhirnya kami berniat untuk segera menikah. Orang tuaku sudah setuju, tapi orang tuanya tidak setuju karena sebuah alasan. Apa yang sebaiknya kita lakukan?” 
“Aku bertemu dengan seorang pria idamanku, dia baik meski memang tidak sempurna tapi aku sudah memutuskan untuk serius dan segera menikah dengannya. Tapi ibuku ternyata tidak setuju. Apa yang harus aku lakukan?  Apa aku harus merelakan dan menuruti kata ibu biar aku bisa disebut berbakti pada orang tua, atau aku harus mempertahankan cintaku dan bisa-bisa malah disebut durhaka karena tidak direstui orang tua.” 
Sabar, tenang dulu. Aku akan coba jawab disini pertanyaan ini.  
Sebelumnya, mohon ini jangan sampai dijadikan jawaban pasti ya. Ini hanya pendapatku saja. Tapi dengan dasar yang selama ini aku tahu. Jadi mari kita diskusikan bersama.
Beberapa tahun yang lalu aku pernah membuat status pertanyaan .
“Cinta dan jodoh itu harusnya memilih, dipilih atau dipilihkan? Jawaban terbaik dapat hadiah dari aku “
Ada bermacam-macam jawaban salah satunya :
“kalo aku kan sebagai wanita jadi ya dipilih mana bisa memilih” komentar seorang cewek "
“Setuju dipilih, mending dicintai dari pada mencintai” tulis seorang cowok yang tidak lain adalah temanku sendiri "


“Mending dipilihkan, manut apa kata orang tua saja” tulis lagi salah seorang cewek muslimah"
hingga pertanyaan ini mau aku tutup akhirnya ada seseorang terakhir berkomentar.
“Lebih baik memilih, karena dengan memilih kita bisa lebih bertanggung jawab dengan apa yang menjadi pilihan kita.” 
Bijak sekali jawaban terakhir itu, akhirnya akupun menobatkan pengomentar terakhir itu sebagai pemenangnya 
Alasannya Sederhana, Kenapa Kamu Harus Memilih?
Ketika kamu “dipilih” ataupun “dipilihkan” keputusan terakhir yang menentukan pilihan itu adalah kamu. Jadi mau tidak mau, suka tidak suka. kamu tetap harus “MEMILIH
Dan pilihan terbaik adalah pilihan kamu sendiri, yang sukarela dan tak ada paksaan apapun.
Menikah adalah salah satu pilihan dari sekian banyak pilihan yang telah dan akan kita lalui.
Mulai dari memilih baju, memilih makanan, memilih mainan saat minta dibelikan orang tua, memilih akan sekolah dan kuliah dimana, memilih akan bekerja dimana.
Bisa saja semua pilihan yang akan kita ambil itu terpengaruhi oleh lingkungan dan pendapat banyak orang disekitar kita. Tapi jadikanlah itu hanya pertimbangan, ambil baiknya buang buruknya.
Ketika kamu sudah akan menikah, maka berarti kamu sudah bukan lagi anak-anak dan remaja lagi. Kamu sudah beranjak dewasa. 
Dan ketika kamu sudah dewasa, satu-satunya orang yang berhak menentukan pilihan hidupmu adalah dirimu sendiri

Jangan Menikah Karena Keterpaksaan!
Tidak bijak jika orang tua memaksakan kehendaknya dan mengorbankan kebahagiaan anaknya.
Biasanya hal ini terjadi karena pengaruh adat budaya dan format pemikiran pendidikan keluarga yang salah.
Abu Hurairah radhiallahu anhu berkata :
“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.”
Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan ia diam.” (HR. Al-Bukhari no. 5136 dan Muslim no. 1419)
Orang tua melakukan hal demikian terkadang karena saking sayangnya terhadap anak hingga ingin selalu ikut campur dalam setiap keputusan penting anaknya. Namun pada akhirnya keputusan terakhir yang berhak untuk memilih adalah tetap di anak itu (kamu sendiri).

Dari Khansa’ binti Khidzam Al-Anshariyah radhiallahu anha:
“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya.
Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wasallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)
“Dalam Hukum Islam Dan Undang-Undang Perkawinan Serta Kompilasi Hukum Islam, Melarang Dengan Tegas Praktek Kawin Paksa. Oleh Karena Itu Orang Tua Sudah Tidak Lagi Mempunyai Otoritas Menentukan Jodoh Anaknya Karena Pilihan Jodoh Yang Berhak Menentukan Dari Anak Yang Akan Melakukan Perkawinan. Karena Anak Yang Akan Menjalankannya.”
Tidak sah seseorang menikah karena terpaksa. Dan haram hukumnya bagi orang tua yang menikahkan anaknya dalam keadaan terpaksa.
Jadi Bagaimana Sebaiknya Mengambil Keputusan Menikah Dan Restu Orang Tua?

Untuk temanku para ikhwan-ikhwan muslim yang sedang akan melamar calon permaisuri dan ratu bidadari surganya, pesanku memilihlah!
Pilihlah seseorang yang memang memilihmu lahir batin. Bukan karena materi, bukan karena pangkat, bukan karena apa-apa. Tapi yang menerimamu apa adanya dirimu.
Yang selalu sabar dan bersyukur dalam segala keadaan bersamamu dan anak-anak cucumu kelak.
Begitu pula untuk temanku para akhwat-akhwat muslimah yang sedang menunggu lamaran lelaki idaman dan pangeran impiannya nanti. Pesanku Memilihlah!
Pilihlah dengan jernih seorang imam yang akan benar-benar bertanggung jawab terhadap dirimu dan anak-cucumu kelak.
Jangan hanya melibatkan emosi dan nafsu yang kebanyakan justru akan membuatmu kecewa karena kepalsuan.
Dan Ketika Kalian Sudah Memilih. Satu Kata Pesanku YAKINLAH!
Secara hitam putih hukum fiqih, restu dan izin orang tuasebenarnya bukanlah termasuk syarat dan rukun dalam pernikahan, apalagi jika kamu seorang laki-laki. Kamu tidak memerlukan restu dari siapapun untuk menikah. 

Berbeda jika kamu perempuan, kamu membutuhkan wali untuk menikah, yaitu: ayah kandung sah, saudara laki-laki kandung, keluarga laki-laki terdekat dari garis ayah (kakek, paman, saudara laki-laki). Jika semua tidak ada maka hak perwalian berpindah ke wali hakim.
Catat baik-baik: Wali hakim adalah petugas resmi dari KUA (Kantor Urusan Agama) yang telah ditunjuk oleh pemerintah, bukan sembarang orangKiai, ustadz, pak dukuh, pak lurah, atau tokoh masyarakat lainnya tidak bisa menjadi wali hakimMenikah dengan wali hakim jadi-jadian semacam ini hukumnya terlarang, dan pernikahan tersebut tidak sah.
Secara akhlaq, betapa mengecewakan dan menyakitkannya jika orang tua tak dilibatkan atau menikah tanpa mendapatkan restu darinya. 
Ketika ada diantara orang tua kalian tidak setuju atau pernikahan kalian tidak direstui.
Komunikasikan dengan baik, tanyakanlah apa alasannya tidak setuju. Yakinkan apa yang menjadi keraguannya selama ini.

Pernikahan adalah menyatukan dua keluarga besar dan bukan urusan kamu berdua saja. Ajaklah anggota keluarga lain yang dapat mendukungmu. Paman bibi, kakek nenek, kerabat dekat, atau tokoh masyarakat yang dapat membantumu meyakinkan hati orang tua.
“Bermusyawarahlah bersama mereka dalam urusan tersebut. Apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah” [QS. Ali Imran: 159]
Maka Dari Itu Yakinlah Dan Bertawakkallah Pada Allah.
Buktikan kamu sungguh-sungguh serius dan tidak main-main.
Resiko jika kamu ragu sedikit saja, tinggalkan. Karena pesan nabi. Tinggalkanlah keragu-raguan.
Jadi restu orang tua tetap adalah yang utamatapi ada yang lebih dari itu.
Yang lebih utama lagi adalah niatmu dalam menikah.
Karena isi hatimu hanyalah dirimu dan sang pemilik hati saja yang tahu. 
Jangan putus asa, mintalah pada sang pemilik hati.
Jika niatmu baik dan sungguh-sunguh!
Tak ada yang tak mungkin jika Allah sudah berkehendak untuk membolak-balikkan hati.  
“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menjadikan baginya jalan keluar” [QS. Ath-Thalaq: 2]
Semua orang tua sebenarnya hanya ingin melihat kesungguhanmu dalam MEMILIH dan mempertahankan pilihanmu.
Sejatinya tak ada orang tua yang ingin anaknya menderita.
Jika kamu yakin dengan pilihanmu, jangan pernah ragu.
Kesungguhanmu, ketulusanmu, keikhlasanmu akan membuat luluh hati orang tua dan calon mertuamu.  

Menikah adalah ibadah yang berbeda dengan ibadah lain, menikah bukan ibadah yang hanya sehari semalam atau semenit beberapa menit. Menikah adalah ibadah seumur hidup. 
Apapun yang terjadi nanti, itu adalah yang terbaik. Selalu ada rencana indah tersembunyi dari Allah untuk para hambaNYA yang bertaqwa.
Semoga ridho Allah dan rahmatnya selalu menyertai kita semua.
“Barokallahulaka wabaroka wajama’a bainakumaa fii khoir…”
Semoga bermanfaat.

Sumber Referensi :
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e1a89c8b8934/bagaimana-menikah-jika-tanpa-restu-orang-tua